Pertanyaan:
Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang orang yang mampu? Mohon penjelasan rinci.
Jawaban:
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang, yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib dia tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda:
“Penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu adalah suatu kezhaliman; dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya.”
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pustaka Imam Syafii, 1424 H – 2004 M
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Berhusnudzon, Download Video Bacaan Sholat Lengkap, Kemuliaan Wanita Hamil, Syekh Siti Jenar Menyatu Dengan Dzat, Doa Kelancaran Persalinan, Garam Kasar Mengusir Setan